Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. SMK Negeri 10 Jakarta adalah salah satu sekolah yang memiliki LSP-P1 yang mana bisa melakukan kegiatan Asesment dalam sertifikasi profesi khususnya untuk murid-murid kelas XII, SMK Negeri 10 jakarta sendiri memiliki 4 Bidang Sertifikasi profesi diantara :

  1. Rekayasa Perangkat Lunak
  2. Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran
  3. Akuntansi Keuangan Lembaga
  4. Bisnis Daring Pemasaran

 

Fungsi dan Tugas LSP
Membuat materi uji kompetensi.
Menyediakan tenaga penguji (asesor).
Melakukan asesmen.
Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
Menjaga kinerja asesor dan TUK.
Membuat materi uji kompetensi.
Pengembangan skema sertifikasi

 

Wewenang LSP
Menetapkan biaya kompetensi.
Menerbitkan sertifikat kompetensi.
Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
Menetapkan dan memverifikasi TUK.
Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
Mengusulkan standar kompetensi baru.