Dalam rangka Tertib Lalulintas dan mengurangi kemacetan serta keamanan maupun keselamatan peserta didik  dan menindak lanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nomor 67/SE/2015. SMK Negeri 10 Jakarta bekerja sama dengan Polsek Kramatjati yang dihadiri oleh Kapolsek Kramatjati (Kompol. Handini ), Kaunit. Bimas ( Iptu. Purwanto ), Bimas Polkam ( Iptu. Suparlan ) mengadakan apel untuk mensosialisasikan tentang surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,

yang isinya diantaranya :

  1. Melarang Peserta Didik untuk membawa kendaraan bermotor baik roda 2 ( dua ) atau roda 4 ( empat ) ke sekolah bagi yang belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM ) maupun yang sudah mempunyai surat ijin mengemudi (SIM)
  2. Kepala Sekolah dan Guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini dan dapat bekerjasama dengan kepolisian setempat;
  3. Pelanggaran terhadap ketidakpatuhan edaran ini akan mendapat sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku

Surat Edaran dapat di unduh disini

Dalam apel tersebut Kapolsek Kramatjati (Kompol. Handini) menyampaikan tentang isi surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DKI, selain itu Kompol. Handini juga berpesan kepada seluruh siswa-siswi untuk selalu tertib lalu lintas, dan menghimbau yang belum memiliki SIM sebaiknya menggunakan alat transportasi umum atau bis sekolah yang sudah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. dalam apel tersebut Kepala SMK Negeri 10 Jakarta ( Dra. Trisnawati ) juga memberikan himbauan untuk menaati aturan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta demi keamanan dan keselamatan.

 Save as PDF

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.