Berikut sekilas informasi mengenai PPDB SMK di Provinsi DKI Jakarta periode 2018/2019

Aturan dan prosedur 

A. Persyaratan Umum PPDB bagi calon peserta didik baru SMK sebagai berikut :

  1. memiliki SHUN/SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
  2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
  3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.

B. Persyaratan Khusus sebagai berikut :

Berdasarkan tuntutan Dunia Kerja untuk keterserapan tamatan dan Praktek Kerja industri, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian berikut :

No Paket Keahlian Tinggi Badan Tidak Buta Warna
L P
1 2072 Rekayasa Perangkat Lunak V
2 6018 Akuntansi Keuangan Lembaga
3 6045 Otomasi Tata Kelola Perkantoran
4 6054 Bisnis Daring Pemasaran 158 153

 

C. Pemilihan Sekolah Tujuan

Pilihan Kompetensi Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda.

 

D. Tahap Petama

  1. PPDB Tahap Pertama diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama minimal 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
    • minimal 85% (delapan puluh lima persen) untuk calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
    • maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta (lihat pada aturan SMK Domisili Luar DKI)
  3. Pilihan Kompetensi Keahlian pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  5. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti PPDB Tahap Kedua;
  6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua.

E. Tahap Kedua

PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama selesai apabila masih ada kuota;
  2. PPDB Tahap Kedua diperuntukkan bagi :
    • calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
    • calon peserta didik baru yang :
      1. tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama; dan
      2. belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
    • Calon peserta didik baru SMK yang diterima secara online pada Tahap Pertama, tetapi tidak memenuhi persyaratan khusus dapat mendaftar pada PPDB tahap berikutnya.
  3. Pilihan Kompetensi Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  5. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

F. Tahap Ketiga

PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua;
  2. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
    • diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
    • yang belum mendaftar pada Tahap Pertama dan Tahap Kedua.
  3. Pilihan Kompetensi Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda.
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;

G. Dasar dan Cara Seleksi

Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. nilai rata-rata hasil UN/UNPK;
  2. urutan pilihan sekolah;
  3. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
    • Bahasa Indonesia;
    • Matematika;
    • Bahasa Inggris; dan
    • Ilmu Pengetahuan Alam.
  4. umur calon peserta didik baru.

Jadwal PPDB

Alur Pendaftaran :

untuk mendaftar silahkan masuk ke link berikut :

https://jakarta.siap-ppdb.com/#!/040001/daftar

Informasi selangkapnya bisa diakses disini :

https://jakarta.siap-ppdb.com/#!/040001/sekilas

 Save as PDF

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.