Berkenaan akan dilaksanakan Masa Orientasi Peserta Didik Baru di wajibkan kepada semua sekolah di wilayah provinsi DKI Jakarta agar mengacu ke Peraturan Gubernur Prov. Dki Jakarta Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru. Pergub tersebut berisi aturan dan prosedur MOPDB untuk sekolah diantaranya :
Maksud dan tujuan PPDB sesuai dengan Peraturan Gubernur, mengenalkan kepada peserta didik baru meliputi :
- Sejarah sekolah;
- Prestasi sekolah;
- Program kerja;
- Lingkungan, sekolah dan masyarakat sekitar;
- Kegiatan intrakurikuler;
- Kegiatan ekstrakurikuler;
- Organisasi siswa intra sekolah;
- Pendidik;
- Tenaga pendidik;
- Prasarana;
- Sarana;
- Tata tertib sekolah; dan
- Materi lain yang relevan dengan peningkatan diri di sekolah.
MOPDB di sekolah dapat di isi dengan kegiatan meliputi :
- Perkenalan;
- Ceramah umum;
- Kerja bakti di sekolah dan lingkungan sekitar;
- Latihan baris-berbaris;
- Latihan upacara;
- Latihan menyanyikan lagu-lagu wajib nasional;
- Kepramukaan;
- Pengenalan pola hidup bersih dan sehat;
- Musyawarah dan kesepakatan peraturan tata tertib siswa; dan
- Pelaksanaan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
MOPDB dalam pelaksanaannya dilarang :
- Melakukan kekerasan fisik, seperti menampar, menendang, menjambak, memukul, melempar dan menonjok;
- Melakukan kekerasan non fisik, seperti memaki, mencaci, mengolok-olok, meledek, meludahi, menyindir, ungkapan diskriminasi/SARA atau pengucilan (mengasingkan siswa);
- Melakukan perploncoan;
- Melaksanakan diluar hari efektif masuk sekolah dan atau hari libur;
- Melaksanakan kegiatan yang mengarah unsur SARA dan pelecehan seksual;
- Melaksanakan diluar lingkungan sekolah;
- Mengikutsertakan pihak luar sekolah dalam susunan kepanitian/tim pelaksana;
- Mengikutsertakan pihak luar sekolah dalam susunan kepanitian / tim pelaksana;
- Mengikutsertakan pihak luar sekolah dalam kegiatan tanpa penugasan resmi secara tertulis sebagai narasumber;
- Mensyaratkan/menetapkan perlengkapan/assesories yang berlebihan/ tidak pantas/ tidak patut/tidak mendidik;
- Menerima / meminta biaya dari orang tua/wali peserta didik bagi sekolah negeri;
- Meminta sumbangan/ menerima dalam bentuk apapun dari orang tua/wali peserta didik bagi sekolah negeri; dan
- Peserta didik baru diwajibkan memakai seragam sekolah.
Dalam pelaksanaannya MOPDB di SMK Negeri 10 Jakarta mengacu pada aturan sesuai dengan PERGUB dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Jakarta, sehingga pelaksaan MOPDB berlangsung dangan tertib aman dan terkendali.
Adapun pelaksanaanya Dra. Trisnawati selaku Kepala Sekolah dan penanggung jawab kegiatan selalu memantau kegiatan MOPDB bersama Panitia MOPDB diantaranya Wakil Kepala Sekolah bagian Kesiswaan, Kurikulum, Sarana Prasarana, Ketua Tata Usaha, Masing Ketua Program Keahlian dan Pembina OSIS serta Staff Tata Usaha sehingga kegiatan MOPDB berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan peraturan gubernur dan surat edaran disdik DKI. Selain Peserta MOPDB sekolah juga menghadirkan orang tua / wali peserta MOPDB untuk sosialisasi berkenaan dengan MOPDB serta menanda tangani kesepakatan penyerahan peserta didik dari orang tua / wali ke sekolah.
Selain itu upacara pembukaan MOPDB di hadiri oleh Bowo Irianto selaku Sekretaris Dinas Pendidikan DKI sebagai Pembina Upacara dan dihadiri pengawas SMK Dra. Hj. Windu Kartikawati, M.M dan Dra. Retno W, MM.
Link download Pergub tentang MOPDB klik disini
Link download Hari Pertama Masuk Sekolah klik disini
3 Responses
dulu pas jaman saya gak seperti itu :v ahsudahlah
sekarang jaman sudah tidak boleh perploncoan 😀
Inti dari MOPDB Tahun 2015 adalah perbaikan budi pekerti peserta didik demi tercapainya generasi muda yang berkualitas, berbudi pekerti, dan berkepribadian Indonesia.